Tips  

Shalat Sunnah dalam Fiqih Islam

Shalat Sunnah dalam Fiqih Islam

Dalam Islam, ibadah juga memiliki urgensi tertentu misalnya bersifat wajib maupun sunah. Begitu pula dalam sholat termasuk di dalamnya yang harus dilakukan dan sebaiknya dikerjakan sebagai tambahan. Hal ini diatur dengan baik dalam fiqih secara rinci.

Mengenal Shalat Sunnah dalam Fiqih Islam

Shalat Sunnah dalam Fiqih Islam

Dalam Islam sholat merupakan salah satu ibadah yang harus dilakukan sebab hukumnya wajib. Ada dua macam yakni salah satunya sunnah atau boleh dikerjakan dan tidak berdosa apabila melewatkannya. Berikut ulasan singkat mengenai hal tersebut:

Dapat Dikerjakan di Berbagai Waktu

Shalat sunnah dapat dikerjakan di berbagai waktu tanpa harus menunggu adanya adzan terlebih dahulu. Namun pastikan mengetahui afdholnya misal melakukan saat dhuha, sepertiga malam, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, waktunya juga fleksibel seperti misal sholat witir dapat dikerjakan setelah selesai Isya maupun Tahajud di sepertiga malam. Hal ini tentu memudahkan umat muslim dalam menambah ibadahnya selain yang wajib.

Dikerjakan Setelah Sholat Wajib

Pengerjaan sholat sunnah tidak boleh sampai melupakan atau meninggalkan wajibnya. Maka dari itu pelaksanaannya sebaiknya setelah selesai melakukan yang lima waktu. Seperti sholat syuruq dan dhuha setelah waktu subuh, rawatib, dan lain sebagainya.

Hal ini karena statusnya ialah sunnah sehingga tidak menjadi kewajiban namun akan mendapat pahala dan keuntungan jika melakukannya terutama secara istiqomah. Pastikan untuk mengetahui waktu pengerjaannya baik di pagi, siang, maupun malam.

Terdapat Dua Macam

Dalam Fiqih ibadah, sholat sunnah dibagi menjadi dua yakni rawatib dan bukan. Keduanya berbeda pada waktu pengerjaannya saja yakni setelah sholat wajib langsung dan berselang beberapa jam seusainya.

Contohnya ialah mengerjakan sholat sunnah khusus sebelum dan sesudah wajib sebanyak masing-masing dua rakaat disebut rawatib. Sedangkan, seperti tahajud, dhuha, dan lain-lainnya disebut sebaliknya karena tidak dikerjakan langsung setelah yang lima waktu.

Dalam pelaksanaannya sama dengan shalat wajib hanya membedakan pada waktu dan juga niatnya saja. Anda bisa menambah amalan harian dengan melakukannya namun tidak sampai meninggalkan atau tertinggal dengan kewajiban utama dalam fiqih.

Untuk penjelasan dan informasi lebih lengkap mengenai tata cara dan juga bacaannya dapat mengunjungi website fiqih.co.id.